Ujian Nasional 2018 Bagaimana Kabar dan Kesiapanya
Bagaimana Nasib Terbaru Ujian Nasional
Ujian Nasional merupakan magnetnya dunia pendidikan yang sangat menarik perhatian masyarakat dari semua lapisan dan kalangan seantero negeri ini. Tidak saja menyankut nasib masa depan anak sekolah yang menjadi peserta ujianya, namun bangsa ini pun begitu berharap beasr terhadap hasil pencapaian dunia pendidikan kita yang salah satu alat ukurnya adalah ujian nasional. Meski pada perkemabnganya mengalami perubahan regulasi hingga ketat dan tidaknya mekanisme penyelenggaraanya, namun sejatinya ujian nasional tetep saja merupakan sesutu yang harus disikapi begitu serius. Ijazah merupakn ukuran keberhasilah pelajar menyelesaikan tiap jenjang pendidikn baik hal ini menjadi ukuran dan syarat untuk melajutkan ke jenjang berikutnya maupun untuk kepentingan berkaris di dunia kerja. Jika saja hal tersebut masih menjadi tujuan utama dan sedikit kurang memperhatikan substansi dari hakikat ujian nasional tersebut adalah sebagai ukuran kualitas, maka hal ini direnungkan kembali. Penyelenggaraan pendidikan Menurut UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003 dalam amanatnya membagi pada jalur Formal, Nonformal dan Informal, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Ke tiganya pun memiliki standar pengukur yang relatif sama terkait dengan Ujian Nasional, Pendapat pribadi penulis terkait dengan hasil ujian tadi sebagaimana dijelaskan diatas khususnya soal ijazah, pendidikan kesetaran pada jalur pendidikan nonformal memiliki keunggulan dibanding pendidikan formal jika perbandingan outputnya adalah ijazah, mengapa demikian, karena pendidika kesetaraan pada jalur nonformal lebih fleksibel, baik dari input, proses, output dan evaluasi akhirnya, yang pada akhirnya kualifikasi pengukuranya dalam bentuk hasil akhir (ijazah) memiliki kekuat hukum yang sama.
JUKNIS PKK (PROGRAM KECAKAPAN KERJA) 2018
JUKNIS PKK
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM KECAKAPAN KERJA 2018
Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini. Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut : Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan, Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.
C. Penyelenggara Program PKK
1. Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
2. Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi.
3. Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan. Penyelenggara Program PKK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
a. Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
1) Memiliki izin operasional yang masih berlaku, khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.
2) Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
3) Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
4) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
b. Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi;
1) Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.
2) Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.
c. Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan;
1) Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga/organisasi dari instansi yang berwenang.
2) Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari instansi yang berwenang
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. organisasi.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. organisasi.
2. Persyaratan Teknis
a. Pendidik/instruktur
1) Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan mampu melaksanakan pembelajaran;
2) Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
3) Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.
b. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum/silabus yang disusun oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI pengguna lulusan. Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK juga harus memuat pendidikan karakter, pengetahuan tentang etos kerja, peraturan
perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
c. Sarana Prasarana Pembelajaran
Sarana dan prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, diantaranya:
1) Ruang belajar teori dan praktik;
2) Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;
3) Alat peraga.
Lembaga dapat mengusulkan program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2018) dengan persyaratan wajib:
1. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah program PKK yang pertama.
2. menyalurkan lulusan program PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.
3. menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program PKK bekerja.
D. Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:
1. Berusia 16-40 tahun;
2. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);
3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
4. Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;
5. Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial).
E. Proses pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
1. Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan, sudah termuat pembelajaran teori dan praktik serta pendidikan karakter dan pengetahuan tentang K3;
2. Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70%.
F. Evaluasi
Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
1. Evaluasi perkembangan dan evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga penyelenggara program PKK;
2. Uji kompetensi diselenggarakan oleh LSK atau satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi lain yang sah dan/atau oleh DUDI pengguna lulusan di tempat uji kompetensi (TUK) yang sah atau di TUK sementara yang ditunjuk oleh instansi pembina setempat.
Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang
dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa program ini
terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus
dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat.
JUKNIS PKW (Pengajuan Program Pendidikan Kecapakan Wirausaha) 2018
JUKNIS PKW
Petunjuk Teknis Program Kecakapan Wirausaha
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) merupakn bantuan program pemerintah untuk Lembaga Kursus & Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yayasan/Sekolah, Badan Usaha/Industri, dan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi untuk penyelenggaraan program pembinaan dan pelatihan wirausaha sebagaimana tertuang pada JUKNIS, program ini dibiaya Kemendikbud, Direktoral Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Bertujuan memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik. Memotivasi dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan dunia usaha dan dunia industri serta instansi terkait. Untuk lebih jelasnya pada halaman ini JUKNIS PKW dapat anda download.
A. Pengertian
Pendidikan Kecakapan Wirausaha adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
B. Tujuan Program
Tujuan penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha sebagai berikut:
1.Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik.
2.Memotivasi dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan dunia usaha dan dunia industri serta instansi terkait.
C. Penyelenggara Program
1. Persyaratan Administrasi:
a. Lembaga kursus dan lembaga pelatihan atau satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
1) Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang dapat diunduh di laman: http://referensi.data.kemdikbud.go.id.
Bagi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang sudah menjadi satuan pendidikan nonformal dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Perda.
2) Prioritas bagi lembaga yang sudah terakreditasi dan atau berkinerja baik (kinerja A atau B).
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak a.n. lembaga.
5) Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Lembaga pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi:
1) Memiliki izin operasional atau akta pendirian lembaga berbadan hukum.
2) Prioritas bagi lembaga yang sudah terakreditasi.
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak a.n. lembaga.
5) Memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
c. Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan:
1) Memiliki akta pendirian organisasi.
2) Memiliki surat keputusan penetapan pengurus organisasi.
3) Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga/ organisasi.
4) Memiliki nomor pokok wajib pajak a.n. lembaga/ organisasi.
2. Persyaratan Teknis
a. Pendidik/Instruktur Pendidik/instruktur program PKW terdiri dari:
1) Instruktur keterampilan yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau ijazah yang relevan dengan bidang keterampilan yang diajarkan.
2) Instruktur kewirausahaan yang memiliki pengalaman berwirausaha dan/atau pernah menjadi instruktur kewirausahaan.
b. Kurikulum
1) Memiliki kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu) dan bahan pembelajaran minimal 150 jam @ 60 menit (terdiri dari materi teori dan praktik keterampilan dan kewirausahaan). Proses pembelajaran ditekankan lebih banyak praktik daripada teori;
2) Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKW adalah jenis keterampilan yang memiliki peluang usaha produk barang atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan usaha mandiri atau kelompok.
3) Pembelajaran program PKW memerlukan kurikulum dan bahan ajar yang mencakup:
a) mengubah pola pikir;
b) membangun karakter pengusaha;
c) memulai usaha;
d) merencanakan usaha;
e) memasarkan dan mengembangkan usaha; dan
f) mempelajari kompetensi keterampilan yang sesuai dengan hasil identifikasi peluang usaha.
c. Sarana prasarana pembelajaran Menyediakan sarana - prasarana pembelajaran teori dan praktik, sesuai dengan jenis keterampilan dan jenis usaha yang diusulkan.
D. Proses Kegiatan PKW
Pendidikan Kecakapan Wirausaha diselenggarakan melalui proses kegiatan dengan menggunakan pendekatan “4 in 1” sebagai berikut:
E. Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan PKW adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:
a. Berusia 16 - 40 tahun;
b. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);
c. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan SosialEvaluasi
Untuk mengukur pencapaian hasil belajar keterampilan dan kewirausahaan, maka setiap lembaga harus melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran dan pendampingan rintisan usaha kepada setiap peserta didik.
Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (misalnya: media sosial, spanduk, brosur, koran, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program Bantuan
PKW adalah:
1. Minimal 90 % dari jumlah peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas.
2. Minimal 75% dari peserta didik yang lulus program PKW dapat merintis usaha.
3. Minimal 30% dari peserta didik yang merintis usaha memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum provinsi/ kabupaten/kota setempat yang dicapai dalam waktu 6 (enam) bulan.
BAB II DANA BANTUAN
A. Dana Bantuan
1. Jumlah Sasaran dan Besaran Dana Bantuan pemerintah program PKW disediakan melalui APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada satuan kerja Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk 46.500 peserta didik dengan besaran dana per orang sebesar Rp 2.750.000,- (dua jutatujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
1. Lembaga yang mengajukan program PKW wajib menyusun proposal sesuai dengan format terlampir (Format 03).
2. Prosedur Penyampaian Proposal
a. Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas di provinsi (daftar nama dan alamat UPT terlampir).
b. Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi Bantuan Pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan atau UPT.
c. Penilaian proposal oleh tim penilai program PKW yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
d. Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran tentang penetapan lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKW.
e. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama tentang pemberian bantuan pemerintah program PKW.
f. Proses pengajuan dana melalui KPPN Jakarta III dan penyaluran dana ke lembaga penyelenggara program PKW.
Setelah ditetapkan sebagai lembaga penerima dana bantuan maka lembaga wajib:
1) Menginput data peserta didik ke web www.kursus.kemdikbud.go.id dan melengkapi dokumen:
2) Menandatangani Pakta integritas
3) Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
4) Menyusun jadual kegiatan pelaksanaan program PKW.
BAB III PELAPORAN
A. Pelaporan
A. Pelaporan
1. Laporan Awal
Laporan awal, yaitu laporan penerimaan dana bantuan yang disampaikan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dana masuk ke rekening lembaga, dengan melampirkan:
1) Fotokopi buku rekening yang menunjukkan dana sudah masuk ke rekening.
2) Rencana jadwal pembelajaran.
2. Laporan Akhir
Laporan akhir disampaikan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan instansi terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah program selesai dilaksanakan, dibuat dalam 2 (dua) dokumen:
a. Dokumen Untuk Lembaga Laporan ini berisi tentang laporan pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan:
1) Laporan teknis disusun sesuai
Format 05 Program PKW dengan melampirkan:
1.1. Berita acara serah terima bahan dan peralatan rintisan usaha kepada peserta didik (format akan
diberikan pada saat sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKW);
1.2. Daftar hadir instruktur dan peserta didik;
1.3. Dokumentasi (foto-foto) kegiatan pelaksanaan program minimal 5 (lima) lembar foto;
1.4. Daftar kelompok rintisan usaha (format terlampir).
1.4. Daftar kelompok rintisan usaha (format terlampir).
2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan terdiri dari:
2.1 Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja yang disusun sesuai format (format akan diberikan pada saat sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKW).
2.2 Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan yang disusun sesuai format (format akan diberikan pada saat sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKW).
2.3 Semua bukti-bukti pengeluaran dana (kuitansi asli).
b. Dokumen Untuk Direktorat, UPT Paud dan Dikmas dan Pemberi Rekomendasi
1) Laporan teknis disusun sesuai Format 05 Program PKW.
2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dalam bentuk rekap penggunaan dana (buku kas umum), tanpa dilampiri kuitansi.
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang penyimpanan dokumen (format terlampir).
3. Laporan Perkembangan
Apabila pembelajaran program PKW melewati tahun anggaran, maka lembaga penyelenggara program PKW wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan (teknis dan keuangan) per 31 Desember 2018 sebanyak 4 (empat) rangkap sebagaimana ketentuan laporan akhir.
B. Monitoring dan Evaluasi
1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (Ditjen, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan UPT) memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Kadis, Kabid/Kasi dan Penilik) memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.
C. Pengawasan
1. Aparat Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan kegiatan.
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat boleh melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Aparat Penegak Hukum (APH), yakni: Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Pelaksanaan pengawasan tersebut tidak boleh membebani anggaran pelaksanaan kegiatan.
D. Sanksi
Apabila terjadi penyalahgunaan dana bantuan program PKW yang mengakibatkan kerugian negara, maka lembaga penerima dapat dituntut untuk mengganti kerugian negara dan menyetorkannya ke kas negara atau diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV PENUTUP
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua pihak yang berkepentingan dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan dana bantuan Program PKW.
Kami memberitahukan kepada semua lembaga pengelola dana bantuan Program PKW bahwa ”jangan tergiur oleh berbagai rayuan yang modusnya penipuan agar memperoleh dana Bantuan Program PKW oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan surat permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan menyalurkan dana sesuai dengan petunjuk teknis, profesional dan transparan.
Apabila ada hal yang belum jelas, dapat menghubungi langsung ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan nomor Telepon dan Fax: 021-5725503. Email: pdebinsus@yahoo.com. Website: www.kursus.kemdikbud.go.id
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Penyelenggaraan program sudah dibahas tadi yaitu tinggal lihat di JUKNIS PKW, mengenai syarat dan prosedur pengajuan program, prosedur pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan silahkan pelajari secara rinci, untuk memepermudah pada artikel ini kami pun berikan contoh RAB/estimasinya dan juga contoh Proposal. Selain program PKW juda ada Program Kecakapan Kerja (PKK) silahkan baca disini. Berikut JUKNIS PKW Tahun 2018. Klik Link Download berikut Proposal PKW RAB PKW 2018 JUKNIS PKW 2018Sekian artikel kali ini penulisa sususn semoga bermanfaat, Amin.