Recent Tube

JUKNIS PKK (PROGRAM KECAKAPAN KERJA) 2018

JUKNIS  PKK 
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM KECAKAPAN KERJA  2018


Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini. Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut : Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan, Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja.

C.   Penyelenggara Program PKK

1.      Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya.

2.      Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi.

3.      Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan. Penyelenggara Program PKK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      Persyaratan Administrasi

a.      Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;

1)     Memiliki izin operasional yang masih berlaku, khusus SKB yang sudah menjadi satuan pendidikan dibuktikan dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah.

2)     Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).

3)     Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota.

4)     Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.

5)     Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.

b.      Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi;

1)     Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.

2)     Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari dinas pendidikan atau instansi yang berwenang.

3)     Memiliki nomor rekening bank a.n. lembaga.

4)     Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. lembaga.


c.     Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan keterampilan;

1)     Memiliki izin operasional atau izin pendirian lembaga/organisasi dari instansi yang berwenang.

2)     Memperoleh rekomendasi penyelenggaraan program PKK dari instansi yang berwenang

3)     Memiliki nomor rekening bank a.n. organisasi.

4)     Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) a.n. organisasi.


2.      Persyaratan Teknis

a.      Pendidik/instruktur

1)     Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan mampu melaksanakan pembelajaran;

2)     Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;

3)     Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.

b.      Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum/silabus yang disusun oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI pengguna lulusan. Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK juga harus memuat pendidikan karakter, pengetahuan tentang etos kerja, peraturan


perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

c.      Sarana Prasarana Pembelajaran

Sarana dan prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, diantaranya:

1)     Ruang belajar teori dan praktik;

2)     Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;

3)     Alat peraga.

Lembaga dapat mengusulkan program PKK untuk yang kedua kali (pada tahun 2018) dengan persyaratan wajib:

1.      menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah program PKK yang pertama.

2.      menyalurkan lulusan program PKK tahap pertama untuk bekerja pada DUDI, minimal 50% dari total peserta didik yang disetujui pada SPK pertama.

3.      menyampaikan nama, alamat, dan nomor telepon DUDI tempat lulusan program PKK bekerja.

D.    Peserta Didik

Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan kriteria:

1.      Berusia 16-40 tahun;

2.      Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau peserta pendidikan kesetaraan);

3.      Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.

4.      Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan;

5.      Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial).

E.     Proses pembelajaran

Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:


1.      Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan, sudah termuat pembelajaran teori dan praktik serta pendidikan karakter dan pengetahuan tentang K3;

2.      Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70%.

F.     Evaluasi

Evaluasi pembelajaran terdiri dari:

1.      Evaluasi perkembangan dan evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga penyelenggara program PKK;

2.      Uji kompetensi diselenggarakan oleh LSK atau satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi lain yang sah dan/atau oleh DUDI pengguna lulusan di tempat uji kompetensi (TUK) yang sah atau di TUK sementara yang ditunjuk oleh instansi pembina setempat.

Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang

dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa program ini

terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus

dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan

Masyarakat. 









0 Post a Comment:

Post a Comment