Recent Tube

JUKNIS DANA BOS SD, SMP, SMA & Sederajat Lainya Tahun 2019-2020


Guna meningkatan pelayanan & penyelenggaraan pendidikan ditingkat nasional sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Berikut sebagian dari ini JUKNIS BOS penulis rangkum.


A. Tujuan Dana BOS
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak
B. Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.











BAB IV PENYALURAN DANA
Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran BOS ke Sekolah Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.
a. Penyaluran Tiap Triwulan
1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). -38-
(4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% {dua puluh -39-
persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
b. Penyaluran tiap semester
1) Bukan sekolah penerima alokasi minimal
a) Semester I (60% {enam puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
(3) SMA/SMA Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
(4) SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
b) Semester II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
(3) SMA/SMA Sekolah Terintegrasi/SMA Satap

BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(4) SMK

BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Semester I (60% {enam puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD

BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
b) Semester II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD

BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari BOS semester I (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Rangkuman singkat penulis susun demikian semoga bermanfaat bagi anda yang memeng sedang mencari informasi mengenai ini. Agar lebih jelasnya silahkan download Link JUKNIS BOS berikut ini :




0 Post a Comment:

Post a Comment