MOU/PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI …………………………..
KECAMATAN ……………………….
DENGAN
ALAM BINUSA OUTBOUND - PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT BINA NUSANTARA (PKBM BINUSA
KABUPATEN LABUHANBATU SUMATERA UTARA
Nomor : 0011/ MOU-BIN/II/ …. / 2018
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ………………………..
Jabatan : Kepala SDN ………….
Unit Kerja : SD Negeri ....................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri .................. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ..............................................
Jabatan : Kepala Alam Binusa Outbound - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bina Nusantara …………..
Unit Kerja : Alam Binusa Outbound - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bina Nusantara ………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Alam Binusa Outbound - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bina Nusantara ……….., Kabupaten .............. , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) dari Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) kepada Pihak Kedua.
PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 2
1. Umum
Pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM).
2. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) terdaftar di sekolah tersebut.
2. Pelayanan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
1. Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program.
2. Penyuluhan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Pemeriksaan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) setiap 1 (satu) tahun sekali.
4. Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali.
5. Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
6. Rujukan apabila diperlukan.
3. Pihak Pertama mempunyai kewajiban :
1. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
2. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM).
3. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM).
4. Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM).
5. Melaksanakan skrining (penjaringan) pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) terhadap siswa sebelum pemeriksaan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 3
Pelayanan pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (SDM) dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Alam Binusa Outbound - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bina Nusantara sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 4
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 6
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 8
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 9
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
Labuhanbatu
Pada tanggal .....,... 2018
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kepala Alam Binusa Outbound
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Bina Nusantara Kepala SDN ...........................
(..................................................) (.................................................)